Kontrak Hukum Kontrak Hukum Perjanjian Supplier (Supplier Agreement)

https://bhinneka.com/web/image/product.product/77494/image_1920?unique=f58d965
0012850949
|
Harga
-

1099000.0 IDR Rp 1.099.000 0% Rp 1.099.000
Harga sudah termasuk PPN

Rp 990.090 Termasuk PPN

Not Available For Sale

Cicilan
-
Mulai dari Rp 58.003/bulan. Lihat cicilan lainnya
Estimasi
Product Inden
  • Merek
  • Lokasi

Variant ini tidak tersedia.

Total Rp 1.099.000
Anda sudah mencapai maksimal pembelian
Informasi Toko
Dijual dan dikirim oleh Bhinneka, DKI Jakarta
Garansi

Syarat dan Ketentuan
Jaminan 30-hari uang-kembali
Pengiriman: 2-3 Hari Kerja

  • Perjanjian Supplier (Supplier Agreement)
  • Waktu Pengerjaan : 3-7 Hari Kerja
  • Anda perlu mengupload data yang diperlukan
  • Unit Utama
  • Keunggulan Produk

    Kontrak Hukum 


    Deskripsi

    Kontrak Hukum dapat membantu Anda membuat dan melakukan peninjauan kontrak yang sesuai dengan kebutuhan kerjasama Anda


    Persyaratan

    Mengupload beberapa data, yaitu:


    Data Para Pihak, meliputi:

    • Jika Perorangan : KTP & NPWP
    • Jika Badan Usaha : Data Perusahaan: Akta Pendirian dan Perubahannya ,NPWP, Dokumen pendukung tambahan yang berkaitan dengan Kontrak yang akan dibuat


    Melengkapi form kontrak berisi:

    • Objek Kontrak
    • Nilai Kontrak
    • Hal-hal khusus terkait hak dan kewajiban para pihak, serta pilihan hukum


    Tahapan Pengerjaan

    1. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diminta untuk melengkapi form dan mengupload data-data yang diperlukan.
    2. Permintaan Anda akan kami sampaikan ke lawyer yang kompeten di bidangnya sesuai kebutuhan Anda.
    3. Draft Kontrak akan kami kirimkan dalam waktu 3x24 jam sejak permintaan Anda dikerjakan oleh Lawyer.
    4. Anda memiliki kesempatan mengajukan revisi sebanyak 2 kali.
    5. Masing-masing revisi dapat diajukan dalam waktu 3x24 jam.
    6. Pengajuan revisi akan dikerjakan kembali oleh Lawyer dan hasilnya akan dikirimkan dalam waktu 3x24 jam untuk masing-masing revisi.
    7. Pada revisi kedua, Klien diharapkan untuk melakukan konfirmasi bahwa revisi kedua merupakan versi final atas kontrak.
    8. Anda dapat menentukan rating pada kualitas kontrak yang dikerjakan Lawyer pada website kami.


    Jenis Layanan Distribusi :

    Perjanjian Distributor (Distributor Agreement)

    Perjanjian Keagenan (Agency Agreement)

    Perjanjian Supplier (Supplier Agreement)

    Perjanjian Distributor (Distributor Agreement)

    Perjanjian Keagenan (Agency Agreement)

    Perjanjian Supplier (Supplier Agreement)ilingual

    Review